Tugas pokok dan fungsi

A. Kepala Dinas
    Kepala Dinas  mempunyai tugas membantu  Walikota dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidangPengendalian :P:enduduk      dan Keluarga Berencana Keluarga Berencana.
    untuk mnyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1) huruf a, ,Kepala Dinas PP dan KB   mempunyai fungsi :
    a. Perumusan  dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    b. Pelaksanaan evaluasi  dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk dan Kelyarga Berencana;
    c. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnnya;
    d. Koordinasi penyedia infrastruktur dan pendukung dibidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
    e. Peningkatan sumberdaya kualitas mmanusia  di bidang pengendalian penduduk dan kelaurga berencana;
    f.  Peantauan, Pengawasan,aluasi dan pelaporan;
    g. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi – fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah dibidang pengendalian  penduduk dan                 Keluarga Berencana; dan
    h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi
 
B. Sekretariat
     Sekretaris mempunyai  tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatatusahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, 
     naskah dinas, penyusunan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dan keuangan
     Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada  ayat (2)  sekretaris mempunyai fungsi :
      1. Pengkoordinasian, sinergitas dan integritas pelayanan administrasi;
      2. Penyusunan perencanaan program, kegiatan dan  melaksanakan pelaporan; 
      3. Pelayanan urusan ketatausahaan dan keuangan;
      4. Penyelenggaraan ususan umum dan kepegawaian;
      5. Penyelenggaraan urusan program dan pelaporan;
      6. Penyelenggaraan urusan umum dan rumah tangga;
      7. Pelaporan pelaksanaan tugas; dan
      8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi
 
C. Bidang Pengendalian Penduduk, penyuluhan dan pergerakan 
     Bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang pengendalian
     penduduk, penyuluhan dan pergerakan. Dalam mel;aksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang pengendalian penduduk,
     penyuluhan   dan pergerakan enyelenggarakan fungsi :
     a. Perumusan kebijkan teknis bidang pengendalian penduduk sistim informasi keluarga, penyuluhan,advokasi, dan pergerakan, bidang
         pengendalian penduduk dan KB
     b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk, sisitim informasi kelaurga, penyuluhan, advokasi dan pergerakan 
         bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
      c. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk , sisitim informasi keluarga,penyuluhan, advokasi
          dan pergerakan bidang pengendalian penduduk dan KB
      d. Pelaksanaan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendaliankuantitas penduduk
      e. Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
      f.  Pelaksanaan  pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan bidang pengendalian penduduk dan KB
      g. Pelaksanaan pemberdayaan tenaga penyluh KB / petugas lapangan KB
      h. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang penhendalian penduduk, sistim informasi keluarga penyuluhan advokasi dan
          pergerakan bidang pengendalian penduduk dan KB
      i.  Pemberiaan bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk; sisitim informasi keluarga , penyluhan, advokasi dan
          pergerakan bidang pengendalian penduduk dan KB
      j.  Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
      k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pipinan sesuai bidang tugas dan fungsi
 
 
D. Bidang Keluarga Berencana
     Bidang keluarga brencana mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang KB Daerah
     Dalam melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat 9, bidang kelauarga Berencana menyelenggarakan fungsi;
     a. Perumusan kebijakan teknis daerah bidang KB
     b. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah bidang KB
     c. Pelaksanan penyelenggarakan norma, standar, prosedur, dan kriteriaa bidang KB
     d. Pelaksanaan penerimasan penyimpanan pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi daerah
     e. Pelaksanaan pealayanan KB daerah
     f.  Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB
     g. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB
     h. Pemberiaan bimbingan teknis dan fasil;itasi bidang KB
     i.  Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
     j.  Melaksanakan tugas  lain  yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi